Acara Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 Sekaligus Penandatanganan MoU
Tribunborneo. com – || – Buntok Barito Selatan,Pada Kamis, 18 Juli 2024, di gedung serbaguna Jaro Pirarahan Buntok, acara rapat koordinasi pemerintahan desa dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung dengan lancar. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk PJ Bupati Barito Selatan, Dr. Deddy Winarwan. S.STP., M.Si., serta Sekretaris Daerah, Edi Purwanto., AP, M.Si.dan Dihadiri oleh kadis (PMD) Selviriyatmi,
Tidak hanya itu, hadir dari Kejaksaan Negeri, Buntok TNI Dan polri.serta Camat se Barito Selatan, kepala desa, dan BPD Se Barito Selatan turut memeriahkan acara tersebut. Dalam sambutannya, Deddy Winarwan menyampaikan pentingnya kerjasama antara kejaksaan negeri Kabupaten Barito dengan pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui penandatanganan MoU.18/07/2024
“Pada hari ini kita mengadakan Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa ini MoU antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan ini tindak lanjut MoU sebelumnya yang menjadi payung hukum kita yaitu MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy Winarwan.
Tribunborneo.com
Dengan penandatanganan ini, diharapkan seluruh kepala desa akan mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan di bawah pembinaan Pak Kajari Barito Selatan. Tujuannya adalah agar seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Barito Selatan dapat menggunakan keuangan desa sesuai aturan, tidak melanggar hukum, dan memberikan dampak maksimal untuk pelayanan publik.
Tribunborneo.com
Selain itu, Pemerintah desa diharapkan segera menyesuaikan aturan baru yang disampaikan oleh PJ Bupati Barito Selatan saat rapat koordinasi pemerintahan desa dan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri (Kejari) di Gedung Pemerintahan Umum (GPU) Jaro Pirarahan Buntok. Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024, terdapat penambahan masa jabatan Kades dan masa keanggotaan untuk Badan Permusyawaratan Desa.
Tribunborneo.com
Penandatanganan MoU ini sebagai Tindak Lanjut Dari program Jaga Desa Yang dikembangkan Kejaksaan Agung, hal tersebut Sebagai Bentuk Dukungan Kejaksaan Agung Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan negeri Terhadap Pembangunan Desa. MoU dimaksudkan Memberikan Pendamping Kepada Pemerintah Desa Terkait Permasalahan Hukum Yang Mungkin Ada Di Tingkat Desa. Tujuannya nya Mencegah Terjadinya Penyelewengan Dana Desa Maupun Kesalahan administrasi lainnya.
Penulis: Husin