Polres Barito Selatan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk

Tribunburneo. com// Buntok- Polres Barito Selatan,(Barsel ) Polda Kalimantan Tengah,(Kalteng )dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., dan Wakapolres Kompol Muhammad Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam rilis pers pada Kamis, 20 Maret 2025, diungkapkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam dua bulan terakhir. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen dan dedikasi jajaran Polres Barito Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, menunjukkan penegakan hukum yang tegas dan Disiplin. Pada hari Kamis di Mako polres Lama jalan tugu 20/03/2025 Pagi
Ketiga kasus tersebut terungkap melalui proses penyelidikan yang cermat dan teliti. Kasus pertama terungkap pada 26 Februari 2025 (LP/A.3/II/2025/PKT.Standar.Korban), disusul kasus kedua pada 5 Maret 2025 (LP/4/III/2025/Sat Narkoba), dan kasus ketiga pada 16 Maret 2025 (LP/5/III/2025/Sat Narkoba). Ketiga TKP tersebar di wilayah hukum Polres Barito Selatan, yaitu di Jalan Niaga, Kelurahan Buto Kota, Kecamatan Dusun Selatan; Perumahan Aska Residence, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan; dan pinggir jalan Kantor Desa Patah 1, Kecamatan Gunung Bintang Awai. Hal ini menunjukkan perlu adanya kewaspadaan dan kerja sama yang lebih intensif dalam mencegah peredaran narkoba di berbagai wilayah.
Pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan tiga tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial TR, R, dan MF. Barang bukti yang disita cukup signifikan, meliputi 14 paket sabu (49,47 gram neto), uang tunai Rp 12.845.000, tiga handphone, dua timbangan digital, satu bong, dan satu sepeda motor Honda CRF 150. Modus operandi para tersangka beragam, mulai dari pengedar, pembeli, hingga perantara, menandakan kompleksitas jaringan peredaran narkoba yang perlu diatasi secara komprehensif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Proses penyidikan saat ini tengah berjalan, dan tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Polres Barito Selatan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba, sebagian barang bukti sabu telah dimusnahkan sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif tersebut. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Polres Barito Selatan menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi daerah lain untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi dan menghindari penyalahgunaan narkoba. Semoga Kabupaten Barito Selatan dapat terbebas dari ancaman bahaya narkoba.
Penulis: Husin