SERTIFIKAT TANAH HILANG, BPN BARITO SELATAN TERBITKAN PENGUMUMAN RESMI
Tribunborneo. com // BUNTOK, 8 Oktober 2025 – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, secara resmi mengumumkan hilangnya satu bidang sertifikat tanah. Pengumuman ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan penggantian sertifikat yang hilang milik Romansyah bin Atak Da’ai, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sertifikat yang dinyatakan hilang tersebut adalah Hak Milik Nomor 15.03.03.01.1.00457, yang berlokasi di Kelurahan Bangkuang. Kehilangan sertifikat ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/87/VIII/2025/SPKT/Polsek Karau Kuala/Polres Barito Selatan/Polda Kalimantan Tengah, dengan tanggal pelaporan 28 Agustus 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan, Iwan Susanto, S.ST., MAP, dalam pengumuman resminya menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan. Batas waktu penyampaian keberatan adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Iwan Susanto menegaskan bahwa setiap keberatan yang diajukan harus disertai dengan bukti dan alasan yang kuat untuk dapat diproses lebih lanjut oleh pihak BPN. Prosedur ini penting untuk memastikan transparansi dan keabsahan dalam proses penerbitan sertifikat pengganti.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari tersebut tidak ada keberatan yang sah dan kuat yang diajukan, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan oleh BPN Barito Selatan dan dinyatakan sah menurut hukum. Dengan demikian, sertifikat lama yang telah dinyatakan hilang secara otomatis akan kehilangan kekuatan hukumnya dan tidak berlaku lagi.
Pengumuman resmi ini telah diterbitkan secara elektronik melalui sistem e-Office ATR/BPN dan telah ditandatangani secara digital oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan. Langkah ini diambil untuk memastikan penyebaran informasi yang luas dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pertanahan.
Pewarta: Husin






