Mantan Bupati Kotawaringin Barat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perusda

Tribunborneo. com -|| Palangka Raya – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka UI yang juga menjabat sebagai Komisaris dan pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri (Perusda Agrotama Mandiri) diduga terlibat dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri dalam kerjasama dengan PT Aleta Danamas terkait penjualan tiket pesawat tahun 2009. Palangka Raya,27/07/2024

Tersangka UI diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung pada Jumat, 26 Juli 2024, setelah mangkir dari panggilan sebagai saksi. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Setelah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan status Tersangka UI dari saksi menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas, tertuang dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009. Dalam perjanjian tersebut, PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam bentuk Cash Advance dan menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dalam bentuk Bank Garansi. Sementara itu, PT Aleta Danamas tidak menyetorkan modal.

Pada tanggal 4 Juni 2009, Terpidana Reza Andriardi, mantan Direktur PD Agrotama Mandiri, mentransfer Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Terpidana Daniel Alexander Tamebaha, mantan Direktur PT Aleta Danamas, melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301. Pada tanggal 5 Juni 2009, Reza Andriardi dan Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009. Bank Garansi ini berfungsi sebagai jaminan jika PD. Agrotama Mandiri melakukan wanprestasi.

Hanya dua bulan setelah usaha ini berjalan, tanpa adanya wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor 011/DIR AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Reza Andriardi. Reza Andriardi kemudian mengajukan permohonan ini kepada Tersangka UI selaku Bupati Kotawaringin Barat melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009, yang kemudian disetujui oleh Tersangka UI.

Namun, Riau Airlines, maskapai yang menjadi objek kerjasama, kemudian mengalami kebangkrutan. Daniel Alexander Tamebaha kemudian melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya, menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Dana ini ditransfer oleh Reza Andriardi pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.

Tersangka UI, bersama Reza Andriardi dan Daniel Alexander Tamebaha, diduga melakukan investasi berupa kerjasama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan kemudian Express Air, tanpa melakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis. Persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi juga diduga dilakukan tanpa mengikuti prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Reza Andriardi sebelumnya telah dijatuhi pidana selama 7 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017, sedangkan Daniel Alexander Tamebaha dijatuhi pidana selama 5 tahun.

Akibat perbuatan Tersangka UI, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976 (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka UI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024. Tersangka UI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Husin)

Sumber:
DODIK MAHENDRA, SH. MH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Hp. 085268886707
Email: penkumkalteng@gmail.com