Satgas SIRI Amankan Mantan Bupati Kotawaringin Barat sebagai Saksi Korupsi
Tribunborneo. Com – ||, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang saksi dalam dugaan perkara korupsi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/7/2024) pukul 15.45 WIB. Saksi tersebut diketahui bernama UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat.
UI diamankan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.
Kasus yang melibatkan UI terkait dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023. Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009 menjadi fokus penyidikan.
Jaksa Penyidik telah berupaya memanggil UI sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Pada Jumat (26/7/2024), Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan kedatangan UI dari Ho Chi Minh (Vietnam) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Proses pengamanan berjalan lancar karena UI bersikap kooperatif. Selanjutnya, UI dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Husin)