Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana Korupsi Antono

Tribunborneo. comJakarta, 24 Februari 2024 – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum) mengumumkan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan terpidana dalam perkara korupsi. Terpidana yang berhasil diamankan adalah Antono, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 16.50 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menemukan dan mengamankan Antono di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Antono merupakan terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Selama proses pengamanan, Antono bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah diamankan, Antono diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. sebagai Kasubid Kehumasan dengan nomor HP 081272507936 atau melalui email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id. (Husin)

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum)