Penahanan Tersangka AHA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penjualan Logam Mulia

Tribunborneo.comJakarta, 1 Februari 2024 – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap AHA, mantan General Manager PT Antam Tbk tahun 2018, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, status AHA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Menurut laporan, sekitar tahun 2018, AHA diduga melakukan pertemuan dengan BS untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia. Dengan perlakuan khusus, AHA diduga merubah pola transaksi sehingga membuat BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon).

Akibat perbuatan tersebut, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.

Pasal yang disangkakan terhadap AHA adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

AHA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024. (Husin)

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.