Keadilan Restoratif di Kalimantan Tengah Dua Perkara Diselesaikan secara Virtual di Kejati Kalteng
TribonBrneo.com||Palangkaraya-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan ekspose virtual untuk mengumumkan penyelesaian dua perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Nanang Ibrahim Soleh, serta sejumlah pejabat kejaksaan lainnya hadir dalam acara tersebut.Pada Kamis,(01/02/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal, menjelaskan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra, bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Permohonan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau dan Cabjari Kapuas di Palingkau.
Permohonan pertama terkait dengan kasus tindak pidana penganiayaan oleh tersangka RB, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, permohonan kedua terkait dengan tersangka L yang disangka melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP terkait tindak pidana penadahan.
Dodik menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dipertimbangkan karena keduanya merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan terdapat perdamaian antara korban dan tersangka.(Husin)