Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

TribunBorneo.com||Jakarta, 23 Januari 2024 – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan langkah tegas dengan menetapkan dan menahan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Tersangka tersebut, dengan inisial FG, diduga terlibat dalam manipulasi paket-paket pekerjaan, mempengaruhi lelang sesuai dengan keinginannya.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik memutuskan untuk menahan Tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 23 Januari 2024 hingga 11 Februari 2024, guna kelancaran proses penyidikan.

Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017 hingga 2019 dengan nilai kegiatan mencapai Rp1,3 triliun, menjadi pusat perhatian penyidik. Tersangka FG diduga memiliki peran signifikan dalam mengondisikan paket-paket pekerjaan, memicu kerugian negara yang signifikan.

Pentingnya Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan, diabaikan secara teknis dalam pelaksanaan proyek ini. Akibat perbuatan Tersangka FG bersama dengan Tersangka lainnya, dikhawatirkan proyek tersebut tidak dapat digunakan.

Tim Penyidik saat ini tengah menghitung besaran kerugian negara dengan berkoordinasi intensif kepada pihak-pihak terkait. Kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss tidak tertutup.

Perbuatan Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta   : HUSIN

Narasumber : Dr. Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum