Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Tribunborneo. com// Buntok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan, HR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Pada hari Selasa, 26 Maret 2024, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan menetapkan HR sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” ujar Kajari Barsel Yusuf Sumalong SH melalui Kasi Pidsus Kejari Barsel Saefullahnur, SH.MH, didampingi Jaksa Pidsus Agus Hariyanto, SH di ruang kerja pada Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut Saefullahnur, HR, selaku kepala dinas dan pengguna anggaran, diduga melakukan manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. Aksi ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Penetapan HR sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan melaksanakan serangkaian penyidikan dan menemukan alat bukti yang cukup. Bukti-bukti tersebut membuat terang tindak pidana tersebut dan memungkinkan penetapan tersangka,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR disangkakan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum terhadap HR akan terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dan mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.(Husin)