Barang Bukti Dimusnakan Kejaksan Barsel Tercatat 53 Perkara
Tribunborneo.com||Buntok- Pada Rabu, 13 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Kejari Barsel) melaksanakan proses pemusnahan barang bukti (barbuk) dengan kekuatan hukum tetap Incracht di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Acara ini dihadiri oleh Kajari Barsel Yusuf Sumalong, Kepala Rutan Buntok Sinardi, Niesya dari Pengadilan Negeri Barsel, Ikae Berlianie dari Dinas Kesehatan Barsel, Karyanto dari Polres Barsel, dan jajaran Kejari Barsel,pada Rabu,(13/12/2023).
Kajari Barsel Yusuf Sumalong menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana dengan optimal dan tuntas. Pemusnahan dilakukan melalui mekanisme yang profesional, akuntabel, dan transparan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah mencapai status hukum tetap (incracht).
Pemusnahan barang bukti melibatkan 53 perkara yang terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Ini mencakup 7 perkara tindak pidana narkoba jenis shabu dengan barang bukti seberat 37,24 gram, dua perkara tindak pidana kesehatan dengan 2091 tablet obat berhuruf Y, serta satu perkara tindak pidana uang palsu dengan 33 lembar pecahan 100 ribu yang diduga palsu. Sementara itu, tindak pidana umum mencakup 43 perkara seperti pencurian, penganiayaan, pemerasan, penipuan, penggelapan, pencabulan, dan pembunuhan dengan beragam barang bukti seperti linggis, senjata tajam, pakaian, tas, handphone, balok kayu, dan surat-surat.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang berbeda. Untuk barang bukti narkoba, dilakukan dengan mencampurkan serbuk kristal shabu dan obat-obatan terlarang dengan cairan pembersih lantai, kemudian dikubur di dalam tanah yang telah digali. Sedangkan pemusnahan barang bukti lainnya melibatkan cara-cara seperti pembakaran, pemotongan, dan penghancuran menggunakan alat sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan lagi.
Kejari Barsel menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjalankan putusan pengadilan secara sungguh-sungguh demi menciptakan keadilan dan ketertiban hukum di Barito Selatan.(Fat)