Pengusaha Properti Mewah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tribunborneo.com||Jatim-Pada Kamis, 18 Januari 2024, gempar heboh melanda Kota Surabaya saat Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menahan seorang pengusaha properti mewah, BS. Tersangka dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan analisis alat bukti, Tim Penyidik menyatakan bahwa ada cukup bukti mendukung dugaan korupsi yang melibatkan BS bersama oknum pegawai PT Antam Tbk. Kasus ini mencakup periode Maret 2018 hingga November 2018, di mana Tersangka BS diduga terlibat dalam merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia dengan harga di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Penyidik menemukan bahwa BS bersama oknum pegawai PT Antam Tbk diduga terlibat dalam pelanggaran mekanisme transaksi dan pembuatan surat palsu. Surat palsu tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, dengan dugaan kerugian mencapai 1.136 Kg emas logam mulia atau sekitar Rp1,266 triliun.

Tersangka BS dihadapkan pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, BS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 18 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024.

Tim Penyidik juga berhasil menyita uang tunai mata uang asing senilai Rp130 juta yang dibawa oleh Tersangka BS. Penggeledahan masih berlanjut di beberapa rumah miliknya dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur untuk mencari bukti pendukung keterlibatan Tersangka dalam skandal ini.

Pewarta : Husin

sumberĀ  : Kasubid Kehumasan