Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan 6 Orang Tersangka dan Melakukan Penahanan dalam Kasus Perkeretaapian Medan

Tribunborneo.com –  Jakarta, 19 Januari 2024 – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2017 hingga 2023.

Dalam penanganan perkara ini, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 49 orang, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, di mana 6 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

Berikut adalah 6 orang tersangka yang ditetapkan:

1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 hingga 2017.

2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2018.

3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.

6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024. Mereka akan ditahan di beberapa lokasi, yaitu:

– Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

– Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

– Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Kasus ini berkaitan dengan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2017 hingga 2019 dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, terdapat dugaan pemecahan paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan.

Secara teknis, proyek ini tidak memenuhi ketentuan dan tidak dilakukan studi kelayakan (Feasibility Study), serta tidak ada penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan. Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

Tim Penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Estimasi kerugian sementara mencapai Rp1,3 triliun. Hingga saat ini, jalur kereta api Besitang-Langsa belum dapat dimanfaatkan penggunaannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Husin )