Tim Penyidik Menahan Tersangka HM Selaku Perwakilan PT RBT dalam Perkara Komoditas Timah
Tribunborneo. com- Jakarta 27 Maret 2024 – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( JAMPIDSUS) telah menetapkan 1 orang tersangka Baru Dalam Perkara Korupsi Terkait dengan Tata Niaga Komoditas Timah Di wilayah Izin usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH Tbk Tahun 2015 hingga 2022 Tersangka Tersebut adalah HM, yang merupakan Perwakilan Dari PT RBT.
Dalam penyidik Telah memeriksa Total 148 orang saksi.Berdasarkan hasil pemeriksaan Dan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik memutuskan untuk menaikkan Status 1 orang tersangka,yaitu HM selaku Perwakilan PT RBT.
Kasus yang melibatkan Tersangka HM berkaitan dengan upaya mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode tahun 2018 hingga 2019. Tersangka HM melakukan kontak dengan Tersangka MRPT alias RZ, yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk, untuk mengatur kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tersangka HM juga menginstruksikan pemilik smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN.
Tersangka HM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka HM akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024,”Tutup Kuntadi
Pewarta : Husin
Sumber: Dr. KETUT SUMEDANA