Warga Desa Tanjung Jawa Desak PT TRIOP Klarifikasi Izin Penambangan Pasir
Tribunborneo .com – Buntok. Barito Selatan, (Barsel)Kalimantan Tengah (Kalteng ) Ratusan warga Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menyerbu Kantor Desa Tanjung Jawa pada tanggal 25 September 2024. Aksi ini dipicu oleh dugaan tidak adanya izin Galian C untuk kegiatan penambangan pasir di Sungai Das Barito yang dilakukan oleh CV Dua Cahaya Cempaka (DCC), kontraktor yang ditunjuk PT TRIOP.
Kecemasan Warga Meningkat
Warga Desa Tanjung Jawa mempertanyakan legalitas izin yang dimiliki oleh CV DCC dan mendesak pihak PT TRIOP untuk memberikan klarifikasi. Kecemasan warga semakin meningkat karena PT TRIOP, perusahaan yang membangun pelabuhan Jetty di wilayah tersebut, dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Warga, yang sebagian besar merupakan nelayan dan pengguna lintas sungai, khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan pasir, seperti kerusakan ekosistem sungai dan terganggunya aktivitas ekonomi mereka.
Ketidakjelasan Izin dan Kurangnya Sosialisasi
Dalam forum tanya jawab yang berlangsung di Aula Balai Desa, Kepala Desa Tanjung Jawa, Supratmo, mengakui bahwa dirinya tidak pernah menerima informasi resmi dari CV DCC terkait kegiatan penambangan. “Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan dari pihak CV Dua Cahaya Cempaka kepada kami selaku pemerintah desa. Kami baru mengetahui dari keluhan warga,” ungkap Supratmo.
Warga juga menyoroti ketidakadilan dalam proses pengadaan kontraktor penambangan pasir. Mereka merasa diabaikan, padahal ada warga yang sudah memenuhi persyaratan mengantongi perizinan, tetapi tetap tidak mendapatkan perhatian dari perusahaan. Minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan terkait dampak kegiatan mereka terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat setempat semakin memperkuat keresahan warga.
Tuntutan Transparansi dan Keterlibatan Warga
Warga menuntut transparansi dan keterlibatan aktif dalam setiap keputusan yang diambil oleh perusahaan terkait, terutama yang menyangkut kepentingan umum. Mereka berharap agar pemerintah dan pihak perusahaan segera menindaklanjuti masalah ini sebelum situasi semakin memanas dan menimbulkan konflik yang lebih besar di Desa Tanjung Jawa.
Upaya Mediasi dan Solusi
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Tanjung Jawa Supratmo menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan, pemerintah desa, dan warga untuk mencari solusi atas masalah ini. “Saya akan memediasi agar semua pihak bisa duduk bersama dan mendengarkan keluhan warga, sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi semua,” ucap Supratmo.
Kesimpulan
Aksi demonstrasi warga Desa Tanjung Jawa merupakan bukti nyata dari keresahan masyarakat terkait kegiatan penambangan pasir yang diduga tidak memiliki izin. Ketidakjelasan izin, minimnya sosialisasi, dan kurangnya keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan menjadi faktor utama yang memicu ketegangan. Upaya mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Jawa diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini dan mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Penulis: Husin