Paripurna DPRD Barito Selatan: Empat Ranperda Menuju Tahap Pembahasan Lanjut

Tribunburneo .com // Buntok Barito Selatan ( Barsel) Kalimantan Tengah ( Kalteng) Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Barito Selatan, yang diselenggarakan Jumat, 14 Maret 2025 di Gedung Paripurna DPRD, telah menghasilkan keputusan penting terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Muhammad Farid Yusran, dan didampingi Wakil Ketua I Ideham (PAN) serta Wakil Ketua II Rusinah (NasDem), dihadiri oleh Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, ST., M.M., Wakil Bupati Khristianto Yudha, unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi DPRD. Jum’at 14/03/2025 pagi
Fokus utama rapat paripurna ini adalah pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap empat Ranperda, yaitu: Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan; Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat; Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Pembahasan ini merupakan tahapan krusial dalam proses legislasi daerah.
Fraksi-fraksi pendukung Dewan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, dan Fraksi NasDem, menyampaikan pandangan umum yang komprehensif. Pandangan tersebut mencakup berbagai aspek, meliputi teknis penyusunan, substansi, dan implikasi dari setiap Ranperda. Masukan dan saran konstruktif disampaikan untuk penyempurnaan Ranperda sebelum disahkan. Hal ini menunjukan komitmen dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.
Tanggapan Bupati Barito Selatan, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Khristianto Yudha, menunjukkan kesiapan pemerintah daerah untuk mengakomodasi masukan dari Dewan. Bupati menyampaikan apresiasi atas pandangan umum yang disampaikan dan menyatakan kesiapan untuk membahas lebih lanjut setiap poin yang diangkat. Sikap responsif ini menunjukan adanya sinergi positif antara eksekutif dan legislatif.
Dalam tanggapannya, Bupati menekankan kesamaan persepsi dan komitmen untuk melanjutkan pembahasan Ranperda sesuai prosedur dan mekanisme tata tertib yang berlaku. Pemerintah daerah menyatakan sepakat untuk membahas dan menjadikan Ranperda tersebut sebagai materi persidangan pada tahap pembicaraan selanjutnya. Hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.
Juru bicara masing-masing fraksi, yaitu Riri Perdana, S.Pt. (Fraksi PDI Perjuangan), Haji Sudiarto, S.E. (Fraksi PAN), dan Pak R. Bandung (Fraksi NasDem), secara resmi menyatakan kesiapan fraksi untuk melanjutkan pembahasan keempat Ranperda tersebut. Kesamaan persepsi ini mempercepat proses legislasi dan menunjukan efisiensi kerja lembaga legislatif dan eksekutif.
Rapat Paripurna ke-16 ini berjalan tertib dan produktif, menunjukkan komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Barito Selatan. Proses pembahasan yang demokratis dan transparan ini diharapkan akan menghasilkan Perda yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan selesainya rapat paripurna, keempat Ranperda akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan diharapkan akan menghasilkan Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Husin