Rapat Paripurna DPRD Barito Selatan Bahas Dua Raperda Penting

Tribunburneo. com // Buntok Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, Rabu, 12 Maret 2025. Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, ST., M.M., dan wakil Bupati Barito Selatan Kristianto Yudha ST,  beserta jajarannya, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan periode 2024-2029, Muhammad Farid Yusran. Beliau didampingi oleh Wakil Ketua I, Ideham (PAN), dan Wakil Ketua II, Rusinah (NasDem) Pada Rabu 12/03/2025

Dua Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Bupati Eddy Raya Samsuri dalam pidato pengantarnya menyampaikan pentingnya kedua Raperda ini bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Barito Selatan. Beliau menekankan perlunya peraturan yang up-to-date dan relevan dengan kondisi terkini.

Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 bertujuan untuk menyempurnakan regulasi terkait pengelolaan keuangan dan barang daerah. Peraturan yang lebih modern dan efisien diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bertujuan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, khususnya dalam situasi darurat atau bencana.

Ketua DPRD, Muhammad Farid Yusran, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat paripurna ini. Beliau menekankan pentingnya peran serta seluruh anggota DPRD dalam membahas dan menyetujui kedua Raperda tersebut. Proses pembahasan akan dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD, Ideham, menambahkan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Beliau berharap agar Raperda yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Barito Selatan.

Wakil Ketua II DPRD, Rusinah, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III, menyatakan kesiapan komisi yang dipimpinnya untuk bekerja keras dalam membahas kedua Raperda tersebut. Komisi III akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Rapat Paripurna ini berjalan dengan lancar dan tertib. Para anggota DPRD aktif memberikan masukan dan pertanyaan selama proses pembahasan. Diharapkan, kedua Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Selatan.

Kehadiran Bupati dan jajarannya dalam rapat paripurna ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses legislasi di DPRD. Kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Barito Selatan.

Penulis: Husin