ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis
Tribunborneo.com – Bali, 6 Februari 2024 – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), H. Deddy Winarwan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024 dengan tema “Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi, Menuju Birokrasi Berkelas Dunia” di The Stone Hotel-Legian Bali.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, dalam sambutannya, menegaskan bahwa netralitas ASN bertujuan untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.
“Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance,” ungkap Anas.
ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat, menurut Anas. Oleh karena itu, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa BKN, bersama dengan Kementerian PANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu, telah berkolaborasi membangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.
“ASN yang tidak netral akan merugikan negara, pemerintah dan masyarakat,” ujar Haryomo.
Pj. Bupati Barsel, H. Deddy Winarwan, menegaskan komitmennya menjaga netralitas ASN demi suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024. ASN yang terlibat politik praktis akan mendapatkan sanksi, baik sanksi administratif, pencopotan jabatan hingga sanksi pidana.
“ASN harus menjadi mesin perubahan. Maka dari itu, reformasi birokrasi perlu didorong terus. ASN harus senantiasa meningkatkan kompetensi dan kinerjanya dalam melayani masyarakat,” pungkas Deddy.
(Husin)