Dua Pelaku Ditangkap, Polres Barsel Musnahkan Sabu
Buntok// Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap. Kegiatan ini dilakukan setelah melalui proses hukum yang sah dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga merilis rincian penangkapan dua orang pelaku yang diamankan di wilayah hukum setempat. Pada Kamis 04/06/2026
“Hari ini kita akan merilis dua pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Satnarkoba Polres Barito Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 105,9 gram hasil pengungkapan kasus peredaran gelap dari dua terduga pelaku,” ujar Jecson. Ia menjelaskan bahwa kedua kasus ini tercatat dalam laporan polisi yang berbeda, yaitu nomor 6 tanggal 9 Mei 2026 dan nomor 7 tanggal 12 Mei 2026.
Kedua terduga pelaku tersebut adalah laki-laki berinisial B dan K. Pelaku berinisial B diamankan di depan Markas Komando Polres Barito Selatan, sedangkan pelaku berinisial K ditangkap di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir. Kedua peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Dusun Selatan dan Polsek Dusun Hilir, sesuai dengan laporan yang diterima petugas.
“Dari kedua terduga pelaku tersebut diamankan barang bukti utama berupa 18 paket sabu dengan berat bersih 105,69 gram,” tambah Jecson. Selain narkotika, petugas juga menyita dua buah timbangan digital, dua unit ponsel, satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam metalik, serta uang tunai sebesar Rp4.600.000. Seluruh barang bukti tersebut disita sebagai alat pembuktian tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan telah mendapat izin resmi. “Pemusnahan ini kami lakukan setelah mendapatkan izin dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Pengadilan Negeri Buntok,” tegasnya. Tujuannya adalah untuk mencegah penanganan barang bukti yang tidak tepat dan menghindari kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum lainnya di kemudian hari.
Jecson juga menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku dalam kasus pertama. “Kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada kendaraan dari arah Barito Timur yang diduga membawa sabu. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam popok bayi,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku berusaha menyamarkan barang haram dengan cara yang tidak lazim agar tidak dicurigai.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua berkat partisipasi aktif warga. “Laporan masyarakat masuk melalui layanan pengaduan WhatsApp yang disediakan Polres. Tim Satnarkoba langsung turun ke Desa Teluk Timbau dan menemukan kotak berisi paket sabu, timbangan, sedotan plastik, ponsel, dan uang tunai,” jelasnya. Pihak kepolisian menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran serta masyarakat tersebut.
Kedua pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan lain dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap modus baru peredaran narkotika dan bersama-sama mewujudkan Indonesia bebas narkotika pada tahun 2045.
Pewarta: Husin






