aksa Agung ST Burhanuddin: “Program Bersih-Bersih BUMN Merupakan Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud di Sektor BUMN”
Tribunborneo. com – Jakarta, 04 Maret 2024 – Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Auditorium Gandhi, Gedung BPKP Pusat Lantai 2, Jakarta. Dalam acara tersebut, Jaksa Agung memberikan keynote speech dengan tema “Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi yang harus dihadapi BUMN dalam Kerangka Manajemen Risiko Pembangunan Nasional”.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa fraud merupakan perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu atau organisasi yang dapat merugikan individu, organisasi, dan pihak ketiga. Dalam konteks BUMN, fraud juga dapat diartikan sebagai kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan untuk kepentingan pribadi. Tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk menyamakan persepsi antar instansi, korporasi, dan aparat pengawasan dalam upaya menerapkan mitigasi risiko fraud.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan fraud di sektor BUMN, Kejaksaan RI telah melaksanakan “Program Bersih-Bersih BUMN” bersama Kementerian BUMN. Program ini melibatkan langkah-langkah preventif dan represif untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis. Jaksa Agung menekankan pentingnya peran BUMN dalam perekonomian kerakyatan dan sebagai badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan bagi negara.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa terjadinya fraud dalam lingkup BUMN dapat berdampak signifikan dan merugikan, baik dari segi finansial, reputasi, investasi, hukuman regulator, sanksi hukum, masalah internal, kegagalan tata kelola, moral karyawan, budaya perusahaan, biaya operasional, hingga risiko kepailitan. Oleh karena itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sebagai langkah mitigasi.
Jaksa Agung juga menjelaskan 5 prinsip kebijakan dalam pengendalian fraud, yaitu Fraud Risk Governance, Fraud Risk Assessment, Fraud Control Activity, Fraud Investigation and Corrective Action, serta Fraud Risk Management Monitoring Activities. Prinsip-prinsip ini penting untuk diimplementasikan dalam tata kelola birokrasi pemerintah guna mencegah dan mengatasi kecurangan.
Jaksa Agung menambahkan bahwa pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejaksaan RI merupakan bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah. Kolaborasi antara BUMN, BPKP, dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat.
Dalam penutupan pemaparannya, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal Program Bersih-Bersih BUMN agar terwujud BUMN yang modern dan andal sebagai tulang punggung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Jaksa Agung juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung program pemerintah dan mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi.
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. sebagai Kasubid Kehumasan di nomor 081272507936 atau melalui email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.
(Husin)
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung