Evaluasi Desa Gunung Bintang Awai Tahun 2024: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa
TribunBorneo.com – (Buntok) Barito Selatan Evaluasi untuk mempercepat posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa sekecamatan Gunung Bintang Awai tahun 2024 telah berlangsung aktif sejak hari Senin hingga Jumat, (02/02/2024). Sebanyak 21 desa, termasuk Desa Ngurit, Desa Bintang Ara, dan Desa Baruang, turut serta dalam evaluasi ini.
Menurut Camat Gunung Bintang Awai, Gunung Anggar.S.AP., kegiatan ini tetap berlangsung sesuai jadwal, dengan hari terakhir evaluasi difokuskan pada struktur dalam APBDes. Desa-desa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 tahun 2003 dan PMK 146 tahun 2003 terkait dana desa penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun 2024.
Dana Desa tahun 2024 terbagi menjadi dua kategori, yaitu “Airmarket” dan “non-Airmarket.” Airmarket melibatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ketahanan pangan dan stunting, sementara non-Airmarket adalah Dana Desa dengan penggunaan tidak ditentukan.
Proses penyaluran Dana Desa terdiri dari dua tahap, dimana tahap pertama sebesar 40% diberikan kepada desa dengan status mandiri “market,” dan tahap kedua sebesar 60%. Desa yang statusnya bukan mandiri juga mengikuti pola serupa.
Dalam pengajuan dokumen tahap 1 dan tahap 2, desa-desa diwajibkan melengkapi peraturan desa mengenai APBDes tahun 2024, peraturan kepala desa mengenai KPM BLT Tahun Anggaran 2024, dan surat pengantar rekomendasi dari kecamatan.
Gunung Anggar.S.AP., yang turut berpartisipasi, menekankan pentingnya evaluasi ini dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Harapannya, kegiatan ini dapat membantu desa-desa meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana desa.
Penulis: Husin
Sumber: Gunung Anggar.S.AP.